Minggu, 03 Maret 2013

Masyarakat Madani


MASYARAKAT MADANI
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, Sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Umat Islam telah memperkenalkan konsep masyarakat peradaban, masyarakat madani, atau civil society. Yaitu,  sistem sosial madani ala Nabi s.a.w yang memiliki ciri unggul, yakni kesetaraan, istiqomah, mengutamakan partisipasi, dan demokratisasi. Sehingga pada dasarnya prinsip itu layak diterapkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian masyarakat madani
2.      Sejarah pemikiran masyarakat madani
3.      Karakteristik masyarakat madani
4.      Model-model pemetaan masyarakat madani di Indonesia
  1. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian masyarakat madani
2.      Untuk mengetahui hal-hal yang termasuk karakteristik masyarakat madani
3.      Untuk mendeskripsikan model-model pemetaan masyarakat madani di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian masyarakat madani
Wacana tentang masyarakat madani di Indonesia memiliki banyak kesamaan istilah dan penyebutan, namun meiliki karakter dan peran yang berbeda antara satu dengan lainnya. Dengan merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di barat, sejumlah ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa, menurut rumusan Dawan Raharjo[1] adalah :
Asing
Indonesia
Konionia Politic(Aristoteles), Society Civilis(Cicero), Comonitas Civilis, Comonitas Politic(Tocquiville), Burgelishe Gesellschaft (Hegel), Civil Society (Adam Ferguson) Civitas Etat
Masyarakat Sipil (Mansour fakih), Masyarakat Warga (Soetando Wignyosubroto), Masyarakat Kewargaan (Franz-Magnis Suseno dan M. Ryan Rasyid) Masyarakat Madani ( anwar Ibrahim, Nurcholis Madjid, M. Dawam Raharjo) Civil Society (tidak diterjemahkan) (M. AS. Hikam)

Untuk pertama kali istilah masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Raharjo, Masyarakat madani merupakan sistem social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjadi keseimbangan antara kebebasan individu dengan kesetabilan masyarakat.
Menurut cendekiawan Muslim yang gigih memperjuangkan pembentukan masyarakat madani, Nurcholish Madjid, istilah "madani" mengacu pada "madinah". Sedangkan kata ini berasal dari kata dasar "dana-yadinu", yang berarti tunduk, patuh, atau taat. Dari kata dasar inilah terambil kata "din" untuk pengertian "agama", yaitu "ikatan ketaatan". Jadi istilah "masyarakat madani" yang mengacu pada kata "madinah" (kota) mengandung dalam dirinya konsep pola kehidupan bermasyarakat (bermukim) yang patuh, yaitu pada hukum, dalam hal ini hukum Allah, sebagaimana dipegang agama Islam, jadi God-centered.
Jadi, Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diuraikan, dua kriteria tersebut menjadi tujah persyaratan masyarakat madani, sebagai berikut :
a.       Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
b.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. 
c.       Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain  terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga  swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan  kebijakan publik dapat dikembangkan.
e.       Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling  menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
f.       Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan  yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa persyaratan tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani[2].  Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
    1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial. 
    2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya. Kata Kleden [3], “penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, bakat dan potensi manusia.” 
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya.
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise.
Sementara itu komunalisme adalah perasaan superioritas yang berlebihan terhadap kelompoknya sendiri dan memandang kelompok lain sebagai lawan yang harus diwaspadai dan kalau perlu dibinasakan.


B.     Sejarah pemikiran masyarakat madani
Aristoteles (394-322 SM )
v  Warga masyarakat
v  Hidup di kota
v  Masyarakat politik
Thomas Hobbes        (1588-1831)
v  Membedakan civil society dan state of natur
v  State of nature : war of every man ( homo himini lupus)
v  Civil society adalah warga yang melakukan social contract dan membentuk kedaulatan yang wajib ditaati dan melindungi hak mereka
G. W. F. Hegel (17770-1831)
v  Membedakan civil society dengan state
v  Civil society dibentuk oleh system of needs yang dioperasikan dalam system produksi danpertukaran
v  State adalah the civil sphere of public institution
v  Cicil society memberi kepentingan pribadi, serakah, boros, kurang hangat, tidak kohesif
v  Civil society adalah burgelishe gesellschaft
Antonio Gramsci        ( 1891-1937 )
v  Civil society bukan hanya economic sphare
v  Civil society tidak hanya pendukung atau menolak Negara atau menolak Negara atau ideology dan kepentingan kerja borjuis
v  Civil society punya ekonomi dan kepentingan sendiri berhadapan dengan Negara sebagai predominant by coercive apparatus
Cicero (106-43 SM)
v  Masyarakat kota
v  Masyarakat beradab
v  Masyarakat hukum
John Locke (1632-1704)
v  Membedakan antara civil society dengan political society dan state of nature
v  Civil society adalah economic society dengan cirri-ciri teertentu
Karl Mark (1818-1883)
v  Mengukuhkan reduksi civil society menjadi dimensi ekonomi
v  Percaya pada withering away of the state, menjadi masyarakat tanpa Negara dan tanpa kelas
v  Negara adalah komite penyelenggaraan kepentingan kelas borjuis
Wuthew ( 1989 ) dari Tocquiville  ( 1805-1859 )
v  Model tiga sector ; Negara, pasar, valuntir
v  Ciri civil society ; voluntary, self genarting, self supporting, independent from the state, lawabiding citizen
Thomas Aquinas ( 1226-1274 )
v  Comunitas civilis
v  Comonitas politica
v  Conterminous whit the state
Thomas Paine ( 1737-1803 )
v  Supremacy of civil society
v  State is a necessary evil

Dari kolom diatas, bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil. Secara harfiah, civil society adalah terjemahan dari istilah Latin, Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. yang pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup. Adanya hukum yang mengatur pergaulan antar individu menandai keberadaban suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat seperti itu, di zaman dahulu adalah masyarakat yang tinggal di kota. Dalam kehidupan kota penghuninya telah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sipil (civil law) sebagai dasar dan yang mengatur kehidupan bersama. Bahkan bisa pula dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.
Rahardjo menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi. Yaitu suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota difahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan
Di zaman modern, istilah itu diambil dan dihidupkan lagi oleh John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) untuk mengungkapkan pemikirannya mengenai masyarakat dan politik. Locke umpamanya, mendefinisikan masyarakat sipil sebagai "masyarakat politik" (political society). Pengertian tentang gejala tersebut dihadapkan dengan pengertian tentang gejala "otoritas paternal" (peternal authority) atau "keadalan alami" (state of nature) suatu kelompok manusia. Ciri dari suatu masyarakat sipil, selain terdapatnya tata kehidupan politik yang terikat pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada sistem uang sebagai alat tukar, demikian pula terjadinya perkembangan teknologi yang dipakai untuk mensejahterakan dan memuliakan hidup sebagai ciri dari suatu masyarakat yang telah beradab.
Masyarakat politik itu sendiri, merupakan hasil dari perjanjian kemasyarakatan (social contract), suatu konsep yang dikemukakan oleh Rousseau, seorang filsuf sosial Prancis abad ke-18. Dalam perjanjian kemasyarakatan tersebut anggota masyarakat telah menerima suatu pola perhubungan dan pergaulan bersama.
C. Karakteristik masyarakat madani
a.       Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c.       Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e.       Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f.       Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Tetapi harus ada beberapa unsur yang harus dimiliki oleh sebuah masyarakat[4], yaitu :
1)      Adanya wilayah publik yang bebas    2)Demokrasi
2)      Toleransi        4)Pluralisme                 5)Keadilan social
  1. Model-model pemetaan masyarakat madani di Indonesia
Dalam wacana civil society I di Indonesia  lebih menekankan aspek horizontal dan biasanya dekat dengan aspek budaya. Civil society di sini erat dengan “civility” atau keberadaban dan “fraternity”. Aspek ini dibahas pemikir masyarakat madani atau madaniah yang mencoba melihat relevansi konsep tersebut (semacam “indigenisasi”) dan menekankan toleransi antar agama. Analis utama dalam kelompok ini adalah Nurcholish Madjid yang mencoba melihat civil society berkaitan dengan masyarakat  kota madinah pada jaman Rosulullah.Menurut Madjid, piagam madinah merupakan dokumen politik pertama  dalam sejarah umat manusia yang meletakkan dasar-dasar pluralisme dan toleransi, sementara toleransi di Eropa (Inggris ) baru dimulai dengan The Toleration Act of 1689.[5]Penggunaan konsep madani ini mendapat kritik dari kelompok yang menggunakan “civil society’ dengan Muhammad Hikam sebagai pemikir utamanya. Perdebatan utamanya terletak pada bentuk masyarakat ideal dalam civil society tersebut. Walaupun kedua kelompok tersebut erat dengan “Islam cultural” namun contoh masyarakat Madinah kurang mencerminkan relevansi dengan Indonesia.[6]
Selain civil society dan masyarakat madani, konsep masyarakat warga atau kewargaan digunakan pula oleh  Ryaas Rasyid dan Daniel Dhakidae. Wacana dalam civil Society II  memfokuskan pada aspek “vertical” dengan mengutamakan otonomi masyarakat terhadap negara dan erat dengan aspek politik. Dalam civil society II, istilah “civil” dekat dengan “citizen’ dan “liberty”. Terjemahan yang diIndonesiakan adalah Masyarakat warga atau masyarakat kewargaan dan digunakan oleh ilmuwan politik . Jadi civil society II dapat bermakna beragam dan ada pula yang mendefinisikan “civil society’ sebagai “the third sector” yang berbeda dari pemerintah dan pengusaha.[7]
Pembahasan civil society III merupakan upaya untuk mempertemukan civil sosiety I dan civil society II. Kombinasi antara Civil society I dan II yang menjadi civil society III telah dibahas oleh Afan Gaffar di bukunya Politik Indonesia; Transisi Menuju demokrasi (1999). Dibahas pula oleh Paulus Wirutomo dalam pidato pengukuhan Guru Besar yang berjudul  Membangun Masyarakat Adab: Suatu Sumbangan Sosiologi. Konsep civil society III ini yang dirasa relevan dengan masyarakat Indonesia dimana keadaan vertical (antar lapisan dan kelas), seperti demokratisasi dan partisipasi  erat kaitannya dengan situasi horizontal atau SARA. Kedua aspek tersebut mengalami represi dan sejak reformasi 1998 muncul ke permukaan dan membutuhkan perhatian dalam proses re-integrasi.[8]
Maka dari itu, perspektif masyarakat madani di Indonesia dapat dirumuskan secara sederhana, yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka dan demokratif, dengan landasan taqwa kepada Allah dalam arti semangat ketuhanan Yang Maha Esa. Ditambah legalnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur, seperti toleransi dan juga pluralisme, adalah merupakan kelanjutan nilai-nilai keadaban (tamaddun). Sebab toleransi dan pluralisme adalah wujud ikatan keadaban (bond of civility).[9]
Di sini pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami sekedar sebagai “kebaikan negative”, hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan  fanatisme. Pluralisme harus difahami sebagai ‘pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban”. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkan.[10]
Di Indonesia, pluralisme dalam keberagamaan dapat dibagi menjadi 3 zaman perkembangannya, yaitu:
Pluralisme cikal-bakal. Yaitu, pluralisme yang  relative stabil, karena kemajemukan suku dan masyarakat pada umumnya masih berada dalam taraf statis. Mereka hidup dalam lingkungan  yang relative terisolasi  dalam batas-batas wilayah  yang tetap, dan belum memiliki mobilitas yang tinggi karena teknologi  komunikasi dan transportasi  yang mereka miliki belum  memadai.
Pluralisme kompetitif. Pluralisme jenis kedua ini kira-kira mulai abad 13 ketika agama islam mulai berkembang di Indonesia, dan kemudian disusul dengan kedatangan agama Barat atau agama Kristen (baik katolik maupun Protestan) pada kira-kira abad 15. Ketika penjajah datang dengan konsep “God, Gold, and Glory”, persaingan antara Islam dan Kristen terus berlangsung hingga akhir abad 19.
Pluralisme Modern atau pluralisme organik. Di awal abad ke 20, puncak dominasi Belanda atas wilayah nusantara tercapai dengan didirikannya “negara” Nederland Indie. Kenyataan negara ini  menjadi  sebuah kesatuan organic yang memiliki satu pusat pemerintah yang mengatur kehidupan berdasarkan hukum dan pusat  kekuasaan  yang riil. Kemudian upaya-upaya mansipasi SARA pun terjadi dalam peristiwa Sumpah pemuda 1928 dan proklamasi kemerdekaan 1945.[11]
BAB III
 PENUTUP
A.Kesimpulan
1. Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
2. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Tetapi harus ada beberapa unsur yang harus dimiliki oleh sebuah masyarakat, yaitu :
1)      Adanya wilayah publik yang bebas   2)Demokrasi
2)      Toleransi             4)Pluralisme          5)Keadilan social
3. Karakteristik masyarakat madaniadalah :
1)      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2)      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3)      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4)      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5)      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6)      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7)      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
4. Model-model pemetaan masyarakat madani di Indonesia
1)      wacana civil society I di Indonesia  lebih menekankan aspek horizontal dan biasanya dekat dengan aspek budaya. Civil society di sini erat dengan “civility” atau keberadaban dan “fraternity”.
2)      Wacana dalam civil Society II  memfokuskan pada aspek “vertical” dengan mengutamakan otonomi masyarakat terhadap negara dan erat dengan aspek politik.
3)      Wacana civil society III memfokuskan pada  Transisi Menuju demokrasi (1999).
B. Saran
1. Perlunya diciptakan masyarakat Indonesia yang madani
2. Pentingnya peran semua pihak dalam penciptaan masyarakat Indonesia yang madani

DAFTAR PUSTAKA
1)      Bahmueller, CF (1997), The Role of Civil Society in the Promotion and Maintenance of Constitutional Liberal Democracy, http:civnet.org/civitas/panam/papers/ bahm.htm. 
2)      Blakeley, Roger dan Diana Suggate (1997), “Public Policy Development”, dalam David Robinson, Social Capital and Policy Development, Victoria: Institute of Policy Studies, hal. 80 - 100.
3)      Bob S.Hadiwinata, “Masyarakat Sipil Indonesia: Sejarah, Kelangsungan, dan Transformasinya”, dalam Wacana (Jurnal Ilmu Sosial Transformatif). Edisi 1.Vo.1,1999.
4)      Craig Calhoun, “Social Theory of the Politics of Identity”, Blackwell Publihers, USA,1994.
5)      DuBois, Brenda dan Karla Krogsrud Miley (1992), Social Work: An Empowering Profession, Boston: Allyn and Bacon.
6)      Giddens, Anthony (2000), “Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi Sosial”, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
7)      Kleden, Ignas (2000), “Epistemologi Kekerasan di Indonesia”, dalam Indonesia di Persimpangan Kekuasaan: Dominasi Kekerasan atas Dialog Publik, Jakarta: The Go-East Institute, hal.1-7.
8)      Komarudin Hidayat, Prof. DR.  dan Azyumardi Azra,MA, Prof. DR          ” Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat madani”, Jakarta : ICCE Syarif Hidayatullah, 2003
9)      Neera Chandoke, “State and Civil Society: Exploration in Political Theory”. New Delhi dan London: Sage Publication,1955.
10)  Nezar Patria, dan Andi Arief, “Antonio Gramci: Negara dan Hegemoni”, Pustaka Pelajar 1999.
11)  Nico Schulte Nordholt, “Menyokong Civil Society dalam era Kegelisahan”, dalam Mengenang Y.B. Mangunwijaya, Sindhunata (eds.).Kanisius, 1999.
12)  Nurcholis Madjid, “ Cita-cita Politik Islam Era Reformasi”, Paramadina, 1999.



[1] Komarudin Hidayat, Prof. DR.  dan Azyumardi Azra,MA, Prof. DR          ” Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat madani”, Jakarta : ICCE Syarif Hidayatullah, 2003

[2] DuBois, Brenda dan Karla Krogsrud Miley (1992), Social Work: An Empowering Profession, Boston: Allyn and Bacon.
[3] Kleden, Ignas (2000), “Epistemologi Kekerasan di Indonesia”, dalam Indonesia di Persimpangan Kekuasaan: Dominasi Kekerasan atas Dialog Publik, Jakarta: The Go-East Institute, hal.1-7.

[4] Komarudin Hidayat, Prof. DR.  dan Azyumardi Azra,MA, Prof. DR          ” Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat madani”, Jakarta : ICCE Syarif Hidayatullah, 2003
[5] Iwan Gardono Sujatmiko, Wacana Civil Society di Indonesia, Jurnal sosiologi edisi No.9, 2001, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.
[6] Ibid.
[7] Iwan Gardono Sujatmiko, Wacana Civil Society di Indonesia, Jurnal sosiologi edisi No.9, 2001, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.
[8] Ibid.
[9] Sufyanto, Op, Cit.
[10] Munawar-Rachman, Pluralisme dan Teologi Agama-Agama Islam dan Kristen, dalam Th. Sumartana (ed.), Op., Cit.
[11] Th. Sumartana, Pluralisme, Konflik, dan Dialog; Refleksi tentang Hubungan antar Agama di Indonesia, dalam Sumartana (ed.), ibid. January 16, 2008 | Filed Under Umum